Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan promosi, penggajian, dan pemberhentian.
Manajemen PNS di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sementara itu, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004.
Advertisements